Pengertian Aqiqah Merujuk Kepercayaan Islam

Enter subtitle here

Dari sisi bahasa ‘Aqiqah artinya: mengabung. Asalnya disebut ‘Aqiqah, sebab dipotongnya lembut binatang secara penyembelihan ini. Ada yang mengatakan jika aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian sebab lehernya dipotong Ada agaknya yang menyiarkan bahwa ‘aqiqah itu asalnya ialah: Serabut yang terjumpa pada penyelenggara si momongan ketika ia keluar atas rahim ibu, rambut itu disebut ‘aqiqah, karena ia mesti dicukur.

Aqiqah merupakan penyembelihan domba/kambing untuk momongan yang dilahirkan pada hari ke 7, 14, ataupun 21. Jumlahnya 2 kontrol untuk bocah laki-laki dan 1 kontrol untuk balita perempuan.

Dalil-dalil Pelaksanaan

Dari Samurah bin Jundab dia berkata: Rasulullah bersabda: “Semua anak balita tergadaikan secara aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi pamor dan dicukur rambutnya. ” [HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad]

Mulai Aisyah dia berkata: Nabi bersabda: “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan mono kambing. ” [HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]

Anak-anak ini tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih satwa untuknya di hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama. ” [HR Ahmad]

Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia mengatakan: Rasululloh menitahkan: “Aqiqah dijalankan karena kemunculan bayi, oleh sebab itu sembelihlah satwa dan hilangkanlah semua huru-hara darinya. ” [Riwayat Bukhari]

Daripada ‘Amr bin Syu’aib mulai ayahnya, mulai kakeknya, Nabi bersabda:

“Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi oleh sebab itu hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang serupa dan untuk perempuan wahid kambing. ” [HR Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad]

Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah ber ‘aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 mulai kelahirannya, sira memberi pamor dan menyabdakan supaya dihilangkan kotoran mulai kepalanya (dicukur)”. [HR. Hakim, pada AI-Mustadrak bab 4, sesuatu. 264]

Tanggapan: Hasan & Husain merupakan cucu Rasulullah saw SAW.

Mulai Fatimah binti Muhammad saat melahirkan Hasan, dia berkata: Rasulullah bertitah: “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang-orang miskin seberat timbangan rambutnya. ” [HR Ahmad, Thabrani, dan al-Baihaqi]

Atas Abu Buraidah r. a.: Aqiqah tersebut disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, ataupun kedua puluh satunya. (HR Baihaqi dan Thabrani).

Patokan Aqiqah Bujang adalah sunnah (muakkad) serasi pendapat Kepala Malik, penduduk Madinah, Kepala Syafi'i serta sahabat-sahabatnya, Kepala Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan lazimnya ulama ahli fiqih (fuqaha).

Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai zat yang sunnah muakkadah merupakan hadist Nabi SAW. Yang berbunyi, “Anak tergadai beserta aqiqahnya. Disembelihkan untuknya dalam hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR al-Tirmidzi, Hasan Shahih)

“Bersama bani ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan dan siram darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya). ” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)

Sidang: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan” adalah rodi, namun meski bersifat wajib, karena tersedia sabdanya yang memalingkan atas kewajiban ialah: “Barangsiapa di antara kalian siap yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, oleh sebab itu silakan lakukan. ” (HR: Ahmad, Debu Dawud serta An Nasai dengan sanad yang hasan).

Perkataan: “ingin menyembelihkan,.. ” merupakan pendapat yang memalingkan perintah yang pada dasarnya tentu menjadi sunnah.

Imam Tuan berkata: Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembeliah denda larangan haji) dan udhhiyah (kurban), gak boleh di dalam aqiqah tersebut hewan yang picak, mersik, patah tulang, dan perih. Imam Asy-Syafi’iy berkata: Dan harus dihindari dalam hewan aqiqah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan di dalam qurban.

Buraidah berkata: Lepas kami pada masa jahiliyah apabila cela seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih wedus dan melumangkan kepalanya secara darah kibas itu. Maka setelah Yang mahakuasa mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) penyelenggara si momongan dan melumurinya dengan minyak wangi. [HR. Serbuk Dawud bagian 3, hal. 107]

Daripada ‘Aisyah, ia berkata, “Dahulu orang-orang di dalam masa jahiliyah apabila meronce ber’aqiqah untuk seorang balita, mereka melumangkan kapas beserta darah ‘aqiqah, lalu saat mencukur serat si budak mereka mengurapkan pada kepalanya”. Maka Rasul SAW menitahkan, “Gantilah sundut itu beserta minyak wangi”.[HR. Ibnu Hibban dengan tartib Ibnu Balban bab 12, hal. 124]

Kegiatan aqiqah pikir kesepakatan para ulama adalah hari ketujuh dari kelahiran. Hal berikut berdasarkan hadits Samirah di mana Nabi SAW berfirman, “Seorang bani terikat beserta aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh serta diberi nama”. (HR. al-Tirmidzi).

Namun demikian, apabila terlewat dan gak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, ia bisa dijalankan pada hari ke-14. Meski tidak juga, maka di dalam hari ke-21 atau bilamana saja ia mampu. Imam Malik berkata: Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar imbauan, maka takut-takut menyembelih pada hari di 4 (empat) ke 8 (delapan), di 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah itu telah pas. Karena pijakan ajaran Islam adalah memudahkan bukan menyusahkan sebagaimana tutur Allah SWT: “Allah menodong kemudahan bagimu dan gak menghendaki ketegangan bagimu”. (QS. Al Baqarah: 185)

Pelaksanaan aqiqah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kemunculan, ini menurut sabda Rasul SAW, yang artinya: “Setiap anak tersebut tergadai secara hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, serta diberi nama. ” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, & dishahihkan sambil At Tirmidzi)

Dan jika tidak mampu melaksanakannya di hari ketujuh, maka siap dilaksanakan di hari di empat belas kasihan, dan apabila tidak siap, maka di hari di dua puluh satu, berikut berdasarkan hadits Abdullah Putra Buraidah daripada ayahnya mulai Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau berkata yang artinya: “Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, ke empat belas, dan ke dua puluh tunggal. ” (Hadits hasan babad Al Baihaqiy)

Namun sesudah tiga minggu masih gak mampu oleh karena itu kapan selalu pelaksanaannya di kala sungguh mampu, sebab pelaksanaan saat hari-hari di tujuh, ke empat belas dan ke dua puluh satu merupakan sifatnya sunnah dan paling utama sungguh wajib. Serta boleh juga melaksanakannya sebelum hari ke tujuh.

Momongan yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan pula untuk disembelihkan aqiqahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan ukuran sudah berusia empat kamar di dalam kandungan ibunya.

Aqiqah adalah syari’at yang ditekan kepada bapak si budak. Namun apabila seseorang yang belum pada sembelihkan fauna aqiqah sebab orang tuanya hingga ia besar, oleh karena itu dia dapat menyembelih aqiqah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: Dan jikalau tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri oleh karena itu hal itu tidak apa-apa menurut abdi, wallahu ‘Alam.

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga

Pada dasarnya aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan di dalam hari ketujuh dari kemunculan. Jika gak bisa, jadi pada hari keempat belas. Dan jika bukan bisa agaknya, maka saat hari kedua puluh tunggal. Selain tersebut, pelaksanaan aqiqah menjadi pikulan ayah.

Tapi demikian, apabila ternyata saat kecil ia belum diaqiqahi, ia bisa melakukan aqiqah sendiri dalam saat gede. Satu begitu al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “ada orang yang belum diaqiqahi apakah tatkala besar ia boleh mengaqiqahi dirinya seorang diri? ” Kepala Ahmad meningkah, “Menurutku, apabila ia belum diaqiqahi pada kecil, jadi lebih bagus melakukannya seorang diri saat kuat. Aku bukan menganggapnya makruh”.

Para pengikut Imam Syafi’i juga menganggap demikian. Pendapat mereka, anak-anak yang telah dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, disarankan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri.

Nominal Hewan

Nominal hewan aqiqah minimal ialah satu termuda baik untuk laki-laki atau pun untuk perempuan, sesuai perkataan Ibnu Abbas ra: “Sesungguh-nya Nabi SAW mengaqiqahi Hasan & Husain wahid domba mono domba. ” (Hadits shahih riwayat Serbuk Dawud dan Ibnu Al Jarud)

Aku harus sadar bahwa Lembut dan Husain adalah bani kembar. Oleh karena itu pada tunggal kelahiran itu disembelih 2 ekor kambing.

Namun yang lebih yang utama adalah dua ekor untuk anak laki-laki serta 1 ekor untuk bani perempuan berlandaskan hadits-hadits dibawah ini:

Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi SAW menitahkan agar dsembelihkan aqiqah daripada anak laki-laki 2 ekor kambing dan dari anak cewek satu kontrol. ” (Hadits sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)

Dari Aisyah ra berkata, yang mempunyai: “Nabi SAW memerintahkan itu agar disembelihkan aqiqah atas anak laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan daripada anak perempuan satu termuda. ” (Shahih riwayat At Tirmidzi)

Hal-hal yang disyariatkan sehubungan secara ‘aqiqah

Yang berhubungan secara sang keturunan

1. Disunnatkan untuk meluluskan nama & mencukur sabut (menggundul) di hari ke-7 sejak hari iahirnya. Misalnya lahir pada hari Esa, ‘aqiqahnya tanggal pada hari Sabtu.

dua. Bagi bani disunnatkan ber’aqiqah dengan 2 ekor wedus sedang untuk anak dara 1 sudut.

3. ‘Aqiqah ini bahkan dibebankan menurut orang tua si anak, namun demikian boleh pun dilakukan per keluarga lainnya (kakek & sebagainya).

4. Aqiqah tersebut hukumnya sunnah.

Daging Aqiqah Lebih Baik Mentah / Dimasak

Disarankan agar dagingnya diberikan di dalam kondisi telah dimasak. Hadits Aisyah ra., “Sunnahnya 2 ekor kibas untuk anak laki-laki dan mono ekor kibas untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. (HR al-Bayhaqi)

Daging aqiqah dikasih kepada tetangga dan sengsara miskin pula bisa dikasih kepada orang-orang non-muslim. Lagi pula jika sesuatu itu dimaksudkan untuk menarik simpatinya serta dalam bagan dakwah. Dalilnya adalah nasihat Allah, “Mereka memberi membaham orang rendah, anak yatim, dan terpidana, dengan sentimen senang”. (QS. Al-Insan: 8). Menurut Ibn Qudâmah, terpidana pada tatkala itu merupakan orang-orang keparat. Namun demikian, keluarga pula boleh menghancurkan sebagiannya.

Yang berhubungan dengan binatang sembelihan

1. Pada masalah ‘aqiqah, binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah kambing, tanpa menghitung apakah pelupuk mata atau betina, sebagaimana hal di lembah ini:

Mulai Ummu Kurz AI-Ka’biyah, sebetulnya ia sempat bertanya lawan Rasulullah SAW tentang ‘aqiqah. Maka sabda beliau SAW, “Ya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak dara satu upaya kambing. Tidak menyusahkanmu elok kambing tersebut jantan maupun betina”. [HR. Ahmad dan Tirmidzi, dan Tirmidzi menshahihkannya, di dalam Nailul Authar 5: 149]

Dan kita belum mendapatkan dalil lainnya yang menyibakkan adanya binatang selain kambing yang dipergunakan sebagai ‘aqiqah.

2. Waktu yang dituntunkan oleh Nabi SAW berdasar pada dalil yang shahih yakni pada hari ke-7 per kelahiran bani tersebut. [Lihat informasi riwayat ‘Aisyah dan Samurah di atas]

Pembagian uci-uci Aqiqah

Tentang hal dagingnya maka dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan beberapa dagingnya, dan mensedekahkan sebagian lagi. Syaikh Utsaimin mengatakan: Dan gak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan mengumpulkan kerabat serta tetangga untuk menyantap sasaran daging aqiqah yang sungguh matang. Syaikh Jibrin mengatakan: Sunnahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga juga kepada kaum muslimin, dan boleh mengundang sobat-sobat dan nenek untuk menyantapnya, atau larat juga dia mensedekahkan segenap. Syaikh Ibnu Bazz mengatakan: Dan engkau bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya / sebagiannya serta memasaknya lalu mengundang orang-orang yang engkau lihat layak diundang mulai kalangan kerabat, tetangga, sobat-sobat seiman & sebagian orang-orang faqir untuk menyantapnya, serta hal sekeadaan dikatakan sama Ulama-ulama yang terhimpun di dalam Al lajnah Ad Daimah.

Pemberian Nama Bani

Tidak diragukan lagi kalau ada sangkut paut antara maksud sebuah sebutan dengan yang diberi identitas. Hal ini ditunjukan dengan adanya sejumlah nash syari yang menyarankan hal tersebut.

Dari Debu Hurairoh Ra, Nabi SAW bersabda: “Kemudian Aslam hendaknya Allah menyelamatkannya dan Ghifar semoga Sang pencipta mengampuninya”. (HR. Bukhori 3323, 3324 dan Muslim 617)

Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Barangsiapa yang menanggapi sunah, ia akan meraih bahwa makna-makna yang tersembunyi dalam identitas berkaitan dengannya sehingga serasa makna-makna ini diambil darinya dan serasa nama-nama tersebut diambil mulai makna-maknanya”. Meski anda ingin mengetahui konsekuensi nama-nama tentang yang diberi nama (Al-musamma) maka perhatikanlah hadits di bawah ini:

Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Ra, ia berkata: Saya datang lawan Nabi SAW, beliau pula biar bertanya: “Siapa namamu? ” Aku balas: “Hazin” Nabi berkata: “Namamu Sahl” Hazn berkata: “Aku tidak akan merobah nama penghargaan bapakku” Rumpun Al-Musayyib berkata: “Orang itu senantiasa bersuara keras lawan kami setelahnya”. (HR. Bukhori) (At-Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad Al-’Isawiy hal 65)

Oleh karena itu, penamaan yang bagus untuk anak-anak menjadi salah satu kewajiban pengampu. Di antara nama-nama yang baik yang cukup diberikan adalah nama nabi penghulu zaman yaitu Muhammad. Sebagaimana ceramah beliau: Atas Jabir Ra dari Rasul SAW sira bersabda: “Namailah dengan namaku dan janganlah engkau menggunakan kunyahku”. (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133)

Untuk mengetahui jalan pemberian nama yang baik pendapat ajaran Agama islam, silahkan kumpulan:

Memberi Pamor Bayi atau Anak Secara Islami

Menjatuhkan Rambut

Memotong rambut merupakan anjuran Rasul yang luar biasa baik untuk dilaksanakan saat anak yang baru lahir pada hari ketujuh.

Di dalam hadits Samirah disebutkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Setiap anak terpukau dengan aqiqahnya. Pada hari ketujuh disembelihkan hewan untuknya, diberi pamor, dan dicukur”. (HR. at-Tirmidzi).

Dalam kitab al-Muwaththâ` Imam Malik memberitahukan bahwa Fatimah menimbang bobot rambut Hasan dan Husein lalu beliau menyedekahkan perak seberat sabut tersebut.

Tidak ada ketentuan apakah harus digundul atau gak. Tetapi yang jelas pencukuran tersebut kudu dilakukan dengan rata; bukan boleh seharga mencukur beberapa kepala dan sebagian lainnya dibiarkan. Tentu saja semakin banyak serat yang dicukur dan ditimbang semakin -insya Allah- bertambah besar juga sedekahnya.

Ciri Menyembelih Fauna Aqiqah

Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin.

Memiliki arti: Dengan sebutan Allah, akur Allah terimalah (kurban) atas Muhammad & keluarga Muhammad serta daripada ummat Muhammad. ” (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud)

Doa bayi baru dilahirkan

Innii u’iidzuka bikalimaatillaahit taammati min kulli syaythaanin wa haammatin wamin kulli ‘aynin laammatin

Memiliki arti: Aku berlindung untuk bani ini secara kalimat Sang pencipta Yang Tertib dari sekalian gangguan syaitan dan gelaran binatang juga gangguan sorotan mata yang dapat memapah akibat leta bagi apa pun yang dilihatnya. (HR. Bukhari)

Hikmah Aqiqah

Aqiqah Dari sisi Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Agama islam sebagaimana dilansir di sebuah situs punya beberapa pelajaran diantaranya:

1. Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW di meneladani Nabiyyullah Ibrahim USA tatkala Tuhan SWT menyelesaikan putra Ibrahim yang tercinta Ismail AS.

2. Di dalam aqiqah berikut mengandung unsur perlindungan atas syaitan yang dapat memegang anak yang terlahir itu, dan tersebut sesuai dengan makna hadits, yang memiliki arti: “Setiap keturunan itu tergadai dengan aqiqahnya. ” [3]. Maka itu Anak yang telah ditunaikan aqiqahnya insya Yang mahakuasa lebih tersembunyi dari gelaran syaithan yang sering mengganggu anak-anak. Sesuatu inilah yang dimaksud per Al Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah “bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai sambil aqiqahnya”.

3. Aqiqah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi ke-2 orang tuanya kelak saat hari perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad menyebarkan: “Dia tergadai dari menurunkan Syafaat bagi kedua sosok tuanya (dengan aqiqahnya)”.

4. domba aqiqah bandung Merupakan kerangka taqarrub (pendekatan diri) menurut Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus serupa wujud merasai syukur kepada karunia yang dianugerahkan Sang pencipta Subhanahu wa Ta’ala beserta lahirnya si anak.

5. Aqiqah sebagai sarana menampakkan rasa semarak dalam melaksanakan syari’at Agama islam & bertambahnya keturunan mukmin yang bakal memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.

6. Aqiqah menegakkan ukhuwah (persaudaraan) diantara warga.

Dan tetap banyak lagi hikmah yang terkandung di dalam pelaksanaan Syariat Aqiqah berikut.

Pengertian Aqiqah, Dalil Syari Tentang Aqiqah, Hukum Aqiqah Oleh Bubuk Muhammad ‘Ishom bin Mar’i[Disalin & diringkas kembali dari kitab “Ahkamul Aqiqah” karya Serbuk Muhammad ‘Ishom bin Mar’i, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Tanah al-Bustoni, secara judul “Aqiqah” terbitan Sirat Ilahi Press, Yogjakarta, 1997]

Website crafted with love by Martin. All rights for Emma reserved.
Powered by Webnode
Create your website for free! This website was made with Webnode. Create your own for free today! Get started